Tampilkan di aplikasi

Tak Punya Akta Kelahiran, Didenda

Linggau Pos - Edisi 17 Juli 2020

LUBUKLINGGAU - Tidak mengurus dokumen akta kelahiran anak hingga usia 1 tahun, warga Kota Lubuklinggau diwajibkan membayar denda. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau, HM Hidayat Zaini, Kamis (16/7).

Didampingi Kabid Inovasi dan Pelayanan serta Data, Ahyar menjelaskan denda untuk orang yang tak membuat akta lahir ini dijelaskan Dayat sapaan akrab HM Hidayat Zaini, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Juli 2020

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 17 Juli 2020
Linggau

Artikel Linggau lainnya