Tampilkan di aplikasi

Pilkada 2020 Kandidat Kampanye Melalui Media Daring

Linggau Pos - Edisi 17 Juli 2020

MUSI RAWAS - Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) Divisi SDM dan Parmas, Syarifudin menjelaskan metode kampanye yang diperbolehkan pada Pilkada 2020 yakni melalui media daring. Masa kampanye melalui media daring akan digelar selama 71 hari atau sepanjang masa kampanye. Rincian dai 71 hari masa kampanye media daring dimulai 26 September 2020, dan akan berakhir pada 5 Desember 2020 sebelum masuknya minggu tenang.

Sedangkan kampanye media cetak dan elektronik baru dimulai pada 5 November dan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Juli 2020

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 17 Juli 2020
Musi Rawas

Artikel Musi Rawas lainnya