Tampilkan di aplikasi

BB Kasus Tindak Pidana Dimusnahkan

Linggau Pos - Edisi 17 Juli 2020

EMPAT LAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara kasus tindak pidana yang sudah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Pemusnahan BB ini sebagai rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60, di halaman depan kantor Kejari Empat Lawang, Kamis (16/7).

"BB yang dimusnahkan hari ini (kemarin, red) berupa narkoba jenis sabu 10 perkara, dengan berat keseluruhan 77,243 gram, lalu untuk Jenis Ganja 6 perkara seberat 1,153,57 gram dan 22 batang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Juli 2020

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 17 Juli 2020
Empat Lawang

Artikel Empat Lawang lainnya