Tampilkan di aplikasi

Krim Pemutih Picu Kanker

Linggau Pos - Edisi 22 Juli 2020

LUBUKLINGGAU - Setiap produk kosmetik yang diperbolehkan beredar harus dijamin keamanan mutu produknya dengan mengecek nomor registrasi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Nomor registrasi itu bisa dilihat dari kemasan primer atau kemasan sekunder produk. Hal ini disampaikan Kepala Loka POM Lubuklinggau, Afdil Kurnia, Selasa (21/7).

Ia menjelaskan BPOM berfungsi untuk menjamin keamanan mutu produk seperti makanan, obat dan kosmetik. Kosmetik yang legal beredar mencantumkan nomor registrasi BPOM RI diikuti notifikasi kosmetik berupa 2 huruf...
Baca artikel selengkapnya di edisi 22 Juli 2020

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 22 Juli 2020
Linggau

Artikel Linggau lainnya