Tampilkan di aplikasi

Kos-kosan dan Kontrakan Dikenakan Pajak

Linggau Pos - Edisi 23 Juli 2020

LUBUKLINGGAU - Rencana Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau mengenakan pajak untuk pemilik kos-kosan dan kontrakan, tetap dilakukan. Bahkan pendata pemilik kos-kosan dan kontrakan yang ada di Kota Lubuklinggau terus dilakukan, meskipun sepat setop karena pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Kepala BPPRD Kota Lubuklinggau, Tegi Bayumi melalui Kabid Pajak Lainnya, Wawan saat dibincangi mengenai kelanjutan program ini. Wawan mengaku pendataan mulai dilakukan kembali, dan hingga kemarin diakui Wawan sudah terdata puluhan pemilik...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 Juli 2020

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 23 Juli 2020
Linggau

Artikel Linggau lainnya