Tampilkan di aplikasi

Ayah dan Anak Divonis 15 Tahun Penjara

Linggau Pos - Edisi 7 Agustus 2020

LUBUKLINGGAU - Terdakwa Basri alias Abas (63) dan anaknya Aan Anwar (26) masing-masing divonis 15 tahun penjara. Putusan hukuman itu dibacakan Majelis Hakim Ferdinaldo Hendrayul Bonodikum di Pengadilan Negeri Lubuklinggau di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (6/8) siang. Putusan tersebut ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah yang disampaikan Kamis (23/7). Saat itu JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Sidang via teleconference yang dipimpin Ferdinaldo Hendrayul Bonodikum, dengan anggota...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Agustus 2020

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 7 Agustus 2020
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya