Tampilkan di aplikasi

Nunggak Iuran BPJS Bisa Ikut Relaksasi

Linggau Pos - Edisi 8 Agustus 2020

EMPAT LAWANG - Kepala BPJS Kesehatan Empat Lawang, Jerry Ardhan mengungkapkan BPJS Kesehatan sudah mengeluarkan kebijakan relaksasi. Kebijakan ini merupakan program keringanan pembayaran tunggakan BPJS. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Tujuannya untuk membantu peserta JKN-KIS yang sudah menunggak iuran.

“Kebijakan relaksasi ini berlaku hingga akhir tahun 2020, dengan harapan bisa mendorong masyarakat yang berhak untuk melunasi tungga kan mereka pada masa pandemi Covid-19 ini,” kata Jerry, Jumat (7/8). Adanya kebijakan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 8 Agustus 2020

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 8 Agustus 2020
Empat Lawang

Artikel Empat Lawang lainnya