Tampilkan di aplikasi

Tak Bermasker, Denda Rp500.000

Linggau Pos - Edisi 29 Agustus 2020

LUBUKLINGGAU - Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe mengeluarkan peraturan tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuklinggau Nomor 31 Tahun 2020, diatur soal denda bagi yang melanggar.

Denda serta sanksi diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan mulai 24 Agustus 2020.

Jadi, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe melalui Sekretaris Satgas, H Rahman Sani mengungkapkan, dalam Perwal...
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 Agustus 2020

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 29 Agustus 2020
Linggau

Artikel Linggau lainnya