Tampilkan di aplikasi

Buku Mandar Maju hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Kapita Selekta Hukum Acara Perdata Indonesia

1 Pembaca
Rp 56.000 20%
Rp 44.800

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 134.400 13%
Rp 38.827 /orang
Rp 116.480

5 Pembaca
Rp 224.000 20%
Rp 35.840 /orang
Rp 179.200

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Hukum Acara Perdata yang berlaku sampai saat ini merupakan bentukan pemerintahan Kolonial Belanda yang bersumber pada HIR (het Herziene Indonesische Reglement) berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura, serta RBg (Reglement Buitengewesten) yang berlaku untuk daerah luar Jawa dan Madura. Meskipun dibentuk pada masa pemerintahan Kolonial Belanda, namun masih berlaku sampai saat ini dan dapat digunakan sebagai dasar dalam penegakan hukum keperdataan di Indonesia. Hal ini dikarenakan di samping HIR/RBg terdapat berbagai peraturan perundang-undangan Nasional untuk mengisi kekosongan hukum, seperti misalnya antara lain Undang-Undang Kekuasaan Kahakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Pengadilan Umum, dan peraturan lainnya tentang hukum acara perdata.

Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, maka berkembang pula keanekaragaman hubungan hukum dalam masyarakat yang juga berdampak pada munculnya berbagai perkembangan masalah hukum yang harus diselesaikan sehingga memerlukan perkembangan hukum acara perdata sebagai hukum yang mengatur tentang prosedur penyelesaian sengketa perdata.

Buku ini menguraikan tentang berbagai perkembangan hukum acara perdata yang terjadi dalam masyarakat, seperti diantaranya tentang class action, citizen law suit/actio popularis, small claim court, sistem pembuktian terbuka, bukti elektronik, dan hal lainnya.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Efa Laela Fakhriah, Prof., Dr., SH., MH.

Penerbit: Mandar Maju
ISBN: 9789795384786
Terbit: Mei 2019 , 217 Halaman










Ikhtisar

Hukum Acara Perdata yang berlaku sampai saat ini merupakan bentukan pemerintahan Kolonial Belanda yang bersumber pada HIR (het Herziene Indonesische Reglement) berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura, serta RBg (Reglement Buitengewesten) yang berlaku untuk daerah luar Jawa dan Madura. Meskipun dibentuk pada masa pemerintahan Kolonial Belanda, namun masih berlaku sampai saat ini dan dapat digunakan sebagai dasar dalam penegakan hukum keperdataan di Indonesia. Hal ini dikarenakan di samping HIR/RBg terdapat berbagai peraturan perundang-undangan Nasional untuk mengisi kekosongan hukum, seperti misalnya antara lain Undang-Undang Kekuasaan Kahakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Pengadilan Umum, dan peraturan lainnya tentang hukum acara perdata.

Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, maka berkembang pula keanekaragaman hubungan hukum dalam masyarakat yang juga berdampak pada munculnya berbagai perkembangan masalah hukum yang harus diselesaikan sehingga memerlukan perkembangan hukum acara perdata sebagai hukum yang mengatur tentang prosedur penyelesaian sengketa perdata.

Buku ini menguraikan tentang berbagai perkembangan hukum acara perdata yang terjadi dalam masyarakat, seperti diantaranya tentang class action, citizen law suit/actio popularis, small claim court, sistem pembuktian terbuka, bukti elektronik, dan hal lainnya.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Materi muatan karya tulis ini menguraikan tentang berbagai perkembangan dalam proses penyelesaian sengketa perdata, seperti diantaranya kajian tentang class action, legal standing, actio popularis/citizen law suit, bukti elektronik, small claim court, sistem pembuktian terbuka.

Pada akhirnya melalui karya tulis ini, penulis berupaya memaparkan konsep pengaturan terhadap alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata yang diperbarui dengan tujuan tercapainya kepastian hukum. Semoga bermanfaat.


Penulis

Efa Laela Fakhriah, Prof., Dr., SH., MH. -
Pendidikan :
1. S1 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
2. S2 Fakultas Pascasarjana Universitas Gajah Mada
3. S3 Program Stusi Doktor Universitas Padjadjaran

Pengalaman Kerja antara lain :
• Dosen Unpad tahun 1986 – sekarang
• Kepala Bagian Hukum Acara tahun 1998-2003
• Ketua Biro Bantuan Hukum Unpad tahun 1999-2004
• Konsultan Senior Biro Bantuan Hukum Unpad tahun 2005 – sekarang
• Ketua Senat Fakultas Hukum Unpad tahun 2015 – sekarang
• Ketua Paguyuban Senat Fakultas Unpad tahun 2017 – sekarang
• Ketua Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata Indonesia tahun 2012 – sekarang

Daftar Isi

Cover Muka
Halaman Judul
Halaman Hak Cipta
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab. 1 Pembaruan Hukum Acara Perdata Suatu Keniscayaan Dalam Penegakan Hukum Menuju Ketertiban Hukum
     A. Pendahuluan
     B. Sifat Mengikat Hukum Acara Perdata
     C. Penegakan Hukum dan Ketertiban Hukum
     D. Pentingnya Pembaruan Hukum Acara Perdata
     E. Penutup
Bab. 2
Penemuan Hukum Formil Oleh Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata
     A. Pendahuluan
     B. Penemuan Hukum Formil Oleh Hakim
     C. Penutup
Bab. 3 Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) Dan Legal Standing
     A. Sejarah Class Action
     B. Class Action Merupakan Cara Mengajukan Gugatan Perdata
     C. Legal Standing
Bab. 4
Actio Popularis (Citizen LawSuit) Dalam Prespektif Hukum Acara Perdata Indonesia
     A. Pendahuluan
     B. Hukum Acara Perdata Sebagai Hukum Formal
     C. Actio Popilaris (Citizen Lawsuit)
     D. Actio Popularis Dalam Hukum Acara Perdata
     E. Penutup
Bab. 5
Penemuan Hukum Oleh Hakim Melalui Pembuktian Dengan Menggunakan Bukti Elektronik Dalam Mengadili Dan Memutus Sengketa Perdata
     A. Pendahuluan
     B. Kajian Teori Atas Penemuan Hukum Dan Pembuktian Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Pengadilan
     C. Penemuan Hukum Oleh Hakim Melalui Penggunaan Bukti Elektronik Dalam Menggali Dan Memutus Perkara Perdata
     D. Penutup
Bab. 6
Perkembangan Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Menuju Pembaruan Hukum Acara Perdata
     A. Pendahuluan
     B. Pembuktian Dalam Perkara Perdata
     C. Pembahasan
     D. Penutup
Bab. 7
Implikasi Perkembangan Alat Bukti Elektronik Terhadap Sistem Pembuktian Perdata Di Pengadilan
     A. Pendahuluan
     B. Kajian Teoretik
     C. Perkembangan Alat Bukti Elektronik Dalam Praktik  Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Pengadilan
     D. Implikasi Perkembangan Bukti Elektronik Terhadap Sistem Pembuktian Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Pengadilan
     E. Penutup
Bab. 8
Konsep Sistem Pembuktian Terbuka Pada Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Pengadilan Dalam RUU Hukum Acara Perdata
     A. Pendahuluan
     B. Sistem Pembuktian Dalam Perkara Perdata
     C. Konsep Sistem Pembuktian Terbuka
     D. Sistem Pembuktian Terbuka Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Pengadilan
     E. Penutup
Bab. 9 Penerapan Sistem Pembuktian Terbalik Pada Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Pengadilan
     A. Pendahuluan
     B. Pengertian Pembuktian, Beban Pembuktian dan Pembuktian Terbalik Dalam Penyelesaian Perkara Perdata
     C. Konsep Penerapan Pembuktian Terbalik Pada Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
     D. Penutup
Bab. 10
Eksistensi Small Claim Court Dalam Mewujudkan Tercapainya Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan
     A. Pendahuluan
     B. Small Claim Court Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa
     C. Pelaksanaan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Small Claim Court
     D. Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mekanisme Small Claim Court Guna Menunjang Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
     E.
Small Claim Court Dalam Ssitem Peradilan Di Indonesia
     F.
Penutup
Bab. 11
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis Yang Efektif Dan Efisien
     A. Pendahuluan
     B. Penyelesaian Sengketa Bisnis
     C. Penyelesaian Sengketa Bisnis Yang Efektif Dan Efisien
     D. Penutup
Bab. 12
Eksistensi Hakim Perdamaian Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Negeri
     A. Pendahuluan
     B. Kajian Teori Tentang Hakim Perdamaian Desa
     C. Penerapan Pasal 135a HIR/161a RBg Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan
     D. Akibat Hukum Tidak Dipenuhinya Ketentuan Pasal 135a HIR/161a RBg Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan
     E. Penutup
Bab. 13
Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Peranan Juru Sita Pengganti (Studi Kasus di PN Bandung dan Bale Bandung)
     A. Pendahuluan
     B. Pelaksanaan Pemanggilan Secara Patut Dan Akibat Hukumnya
     C. Penutup
Bab. 14
Pluralisme Kewenangan Dalam Pembuatan Keterangan Waris Di Indonesia Dihubungkan Dengan Kepastian Hukum
     A. Pendahuluan
     B. Peran Dan Fungsi Keterangan Waris
     C. Hukum Waris Dan Penggolongan Hukum Di Indonesia
     D. Kepastian Hukum
     E. Pluralisme Pembuatan Keterangan Waris Di Indonesia Dihubungkan Dengan Kepastian Hukum
     F. Pembuatan Keterangan Waris Dalam Rangka Mencapai Kepastian Hukum
     G. Penutup
Daftar Pustaka
Riwayat Penulis
Cover Belakang