Ikhtisar
Materi yang dibahas dalam buku ini adalah perpaduan dari teori dan praktek pengadilan. Penulis telah berusaha memadukan teori hukum acara perdata dengan pengadilan. Masalah-masalah yang sering terjadi dalam praktek dan menimbulkan banyak kesulitan, telah dikupas secara menyeluruh dan mendalam.
Dalam buku ini dilampirkan pula contoh-contoh tentang cara mengajukan perlawanan terhadap putusan perstek, perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan dan sita eksekutorial, serta contoh-contoh tentang cara menyusun memori banding dan memori kasasi. Untuk memudahkan para pembaca, juga dilampirkan pasal-pasal dari H.I.R. yang mengatur Hukum Acara Perdata. Selain itu juga dilampirkan kedua Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Peninjauan-kembali putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan dilampirkan Surat Edaran Mahkamah Agung yang berisi penjelasan mengenai pengalihan kewenangan mengadili sengketa sewa-menyewa perumahan dari Kantor Urusan Perumahan pada Pengadilan Negeri. Sebagai tambahan juga dilampirkan Undang-Undang Tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Tentang Peradilan Umum sebagai bahan perbandingan.
Buku ini sangat cocok dipakai sebagai pedoman bagi rekan-rekan hakim, dosen Hukum Acara Perdata, para Advokat dan Pengacara, para Mahasiswa, serta para pencari keadilan pada umumnya.
Pendahuluan / Prolog
Pengertian Hukum Acara Perdata
Sesuai dengan kodratnya, manusia diciptakan oleh Tuhan yang Maha Pengasih untuk hidup bersama dengan manusia lainnya (bermasyarakat). Dalam hidup bermasyarakat ini mereka saling menjalin hubungan, yang apabila diteliti jumlah dan sifatnya, tidak terhingga banyaknya.
Di dalam kehidupan bermasyarakat tiap-tiap individu atau orang mempunyai kepentingan yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Adakalanya kepentingan mereka itu saling bertentangan, hal mana dapat menimbulkan suatu sengketa. Untuk menghindarkan gejala tersebut, mereka mencari jalan untuk mengadakan tata tertib, yaitu dengan membuat ketentuan atau kaidah hukum, yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat, agar dapat mempertahankan hidup bermasyarakat. Dalam kaidah hukum yang ditentukan itu, setiap orang diharuskan untuk bertingkah laku sedemikian rupa, sehingga kepentingan anggota masyarakat lainnya akan terjaga dan dilindungi, dan apabila kaidah hukum tersebut dilanggar, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi atau hukuman.
Perlu ditegaskan, bahwa yang dimaksud dengan kepen¬tingan adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yang diatur dalam hukum perdata materiil. Sebagai lawan hukum perdata materiil adalah hukum perdata formil.
Hukum acara perdata juga disebut hukum perdata formil, yaitu kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan menga-tur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil.
Daftar Isi
Cover Depan
Halaman Judul
Halaman Hak Cipta
Kata Sambutan Prof. R. Subekti S.H., Guru Besar Hukum Perdata
Kata Sambutan Adi Andojo, Soetjipto, S.H., Ketua Pengadilan Tinggi Bandung
Kata Pengantar
Kata Pengantar Cetakan Keenam
Kata Pengantar Cetakan Ketujuh
Kata Pengantar Cetakan Kedelapan
Kata Pengantar Cetakan Kesembilan
Kata Pengantar Cetakan Kesepuluh
Kata Pengantar Cetakan Kesebelas
Kata Pengantar Edisi Revisi
Daftar Isi
Bab I. Pendahuluan
1. Pengertian Hukum Acara Perdata
2. Sifat Hukum Acara Perdata
3. Hukum Acara Perdata Positif
4. Sejarah singkat terbentuknya H.I.R.
Bab II. Cara Mengajukan Gugatan
1. Pengertian permohonan dan gugatan
2. Perihal kekuasaan mutlak dan kekuasaan relatif
3. Perihal gugat lisan dan tertulis
4. Perihal para pihak yang berperkara, perwakilan orang, badan hukum dan negara
Bab III. Perihal Acara Istimewa
1. Pengertian gugur dan perstek
2. Cara pemberitahuan putusan perstek
3. Keharusan pengunduran sidang apabila salah seorang tergugat pada sidang pertama tidak datang
4. Cara mengajukan perlawanan terhadap putusan perstek
Bab IV. Perihal Pemeriksaan Dalam Sidang Pengadilan
1. Sifat dan arti kata perdamaian diperbandingkan dengan perdamaian di luar sidang
2. Perihal jawaban tergugat, gugat-ginugat dan eksepsi
3. Perihal menambah atau mengubah surat gugat
4. Pengikutsertaan pihak ketiga dalam proses
5. Perihal kumulasi gugatan dan penggabungan perkara
Bab V. Perihal Pembuktian
1. Arti dan prinsip pembuktian serta alat-alat bukti
2. Bukti Surat: Pengertian dan kedudukan surat biasa, akta otentik dan akta dibawah tangan
3. Bukti Saksi-saksi: Siapa yang dapat diajukan sebagai saksi, pengertian testimonium de auditu, pengertian unus testis nullus testis
4. Persangkaan-persangkaan: Pembuktian dengan persangkaan-persangkaan Pengertian persangkaan undang-undang dan persangkaan hakim
5. Pengakuan: Pengakuan di depan dan di luar sidang serta pengertian pengakuan yang tidak boleh dipisah-pisah
6. Bukti Sumpah: Cara dan penggunaan sumpah penambah. sumpah pemutus dan sumpah penaksir, serta akibatnya terhadap putusan
Bab VI. Tindakan Sebelum dan Selama Sidang
1. Cara pemanggilan pihak-pihak, petugas dan kewajibannya
2. Arti dan makna sita jaminan
3. Sita conservatoir, sita revindicatoir, sita marital dan pandbeslag
Bab VII. Perihal Putusan Hakim
1. Macam-macam putusan Hakim dan fungsinya
2. Isi minimum dan sistematik surat putusan
Bab VIII. Perihal Putusan Yang Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu
Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu
Bab IX. Perihal Menjalankan Putusan Hakim (Eksekusi)
Pelaksanaan putusan dan cara pelaksanaannya
Bab X. Perihal Upaya-Upaya Hukum
Upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa
Bab XI. Perihal Banding
Banding
Bab XII. Perihal Kasasi
Kasasi
BAB XIII. Perlawanan Terhadap Sita Jaminan Dan Sita Eksekutorial
1. Tidak merasa berhutang, harta disita
2. Kemungkinan banding dan kasasi
3. Pelawan yang benar: sita diangkat
4. Azas bahwa pelaksanaan putusan dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan negeri yang memutus perkara dan pengecualiannya
5. Salah penafsiran dalam praktek
6. Perlawanan pada asasnya tidak menangguhkan eksekusi dan pengecualiannya
7. Siapa yang berhak untuk menangguhkan eksekusi
8. Perlawanan yang diajukan oleh tersita
9. Pemegang gadai bukan pemilik dan tidak dibenarkan mengajukan perlawanan pihak ketiga
10. Pemegang hipotik dan credietverband tak berhak pula untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga
11. Perlawanan yang diajukan oleh tersita dan perlawanan pihak ketiga juncto gugat balasan
12. Perlawanan pihak ketiga juncto Undang-undang Perkawinan
Bab XIV. Perihal Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
1. Lembaga Peninjauan kembali dari masa ke masa
2. Lembaga Peninjauan kembali setelah berlakunya Undang-undang No. 14 Tahun 1985
Bab XV. Perihal Pengaruh Lampau Waktu
Pengaruh lampau waktu terhadap gugatan dan perbedaan antara kedaluwarsa dan lampau waktu
Daftar Pustaka
Lampiran I: Contoh-contoh surat kuasa
Lampiran II: Contoh Surat permohonan
Lampiran III: Contoh Surat gugatan
Lampiran IV: Contoh Surat Jawaban
Lampiran V:
Lampiran VI: Surat-surat Edaran Mahkamah Agung (S.E.M.A)
Lampiran VII: Peraturan-peraturan Mahkamah Agung
Lampiran VIII: Undang-Undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No. 14 Tahun 1970)
Lampiran IX: Undang-Undang 1947 No. 20 (Pengadilan, Peradilan Ulangan, Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura)
Lampiran X: Undang-Undang Mahkamah Agung
Lampiran XI: Undang-Undang Peradilan Umum
Lampiran XII. H.I.R.
Cover Belakang