Tampilkan di aplikasi

Pharos terkena “kartu kuning” dari badan POM, soal Albothyl

Majalah Matra - Edisi 0318
8 Maret 2018

Majalah Matra - Edisi 0318

Produk itu adalah Albothyl, yang diproduksi PT Pharos Indonesia.

Matra
Lembaga itu mengonfirmasi risiko penggunaan Albothyl. Penjelasan itu sekaligus membenarkan bahwa BPOM memerintahkan penarikan Albothyl dan tiga merek obat lain yang sejenis dari peredarannya di pasaran. Berikut ini sejumlah poin pernyataan resmi BPOM mengenai pembekuan izin edar Albothyl dan sejumlah obat sejenisnya.

Pertama, BPOM menjelaskan Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik. Pemakaian obat ini biasanya pada saat pembedahan serta digunakan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan Pharos Terkena “Kartu Kuning” dari Badan POM, Soal Albothyl Kasus obat-obatan kembali menggegerkan publik di Tanah Air.

Setelah dua produk obat yang terjual bebas di pasaran terkontaminasi DNA babi, kini ada produk obat yang dinyatakan tidak terbukti secara ilmiah sebagai obat luar. Produk itu adalah Albothyl, yang diproduksi PT Pharos Indonesia. (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi). Kedua, BPOM juga menjelaskan hasil pengawasan lembaga ini terhadap peredaran Albothyl.

BPOM mencatat, dalam 2 tahun terakhir, ada 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl saat dipakai untuk pengobatan sariawan. Salah satu efek samping serius ialah sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi.

Ketiga, BPOM bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat.
Majalah Matra di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI