Tampilkan di aplikasi

Menyemai budaya non tunai

Majalah Mens Obsession - Edisi 11/2017
13 April 2018

Majalah Mens Obsession - Edisi 11/2017

Pembayaran non tunai juga menjadikan transaksi menjadi aman dan tercatat. / Foto : Istimewa

Mens Obsession
Kemacetan massif terjadi di sejumlah pintu tol di wilayah Jabodetabek pada tanggal 31 Oktober 2017. Maklum, tanggal itu adalah batas akhir pengelola jalan tol telah menetapkan kebijakan untuk tidak menerima transaksi pembayaran tunai di pintu tol. Artinya, semua pengguna mobil wajib memiliki uang elektronik (e-Money), yang sudah disediakan oleh masing-masing bank.

Cerita di jalan tol itu adalah bagian dari rencana besar Bank Indonesia (BI) untuk mewujudkan penggunaan instrumen non tunai di berbagai kegiatan perekonomian. Bahkan, BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rajin mengampanyekan hal tersebut.

Karena dari data yang ada, saat ini baru sekitar 36 persen dari masyarakat Indonesia yang telah memiliki rekening di bank dan hanya 10 persen yang melakukan adopsi transaksi non-tunai.

Untuk mengatasi itulah, berbagai regulasi telah dikeluarkan untuk mendukung transaksi non-tunai, termasuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 mengenai gerbang pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG) dimana satu kartu dapat dipakai di mana pun dengan bebas atau biaya seminimum mungkin.

Selain itu, keseriusan pemerintah untuk menggalakkan gerakan non-tunai juga terlihat melalui aturan yang mewajibkan pengguna tol menggunakan uang elektronik sebagai alat pembayaran per 1 Oktober 2017. Persiapan pemberlakuan transaksi uang elektronik juga akan diberlakukan pada stasiun pengisian bahan bakar pertamina.

Dapat diprediksi nantinya masyarakat akan mengadopsi uang elektronik dengan cepat. Dukungan pemerintah untuk menciptakan cashless society sangat vital. Dalam hal ini, Indonesia bisa belajar dari negara-negara lain yang berhasil agar penggalakan transaksi non-tunai dapat terlaksana dengan baik.
Majalah Mens Obsession di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI