Tampilkan di aplikasi

Hindari kebiasaan menunda

Majalah Mens Obsession - Edisi 07/2017
13 April 2018

Majalah Mens Obsession - Edisi 07/2017

Mungkin bagi Anda menunda sesuatu pekerjaan itu adalah perkara mudah. Namun perlu diketahui, sesungguhnya menunda pekerjaan memiliki dampak buruk yang bisa membuat kerugian pada karier kita. / Foto : Istimewa

Mens Obsession
Menunda pekerjaan apapun alasannya, entah karena malas, hilang mood, terlalu, lelah, banyak pikiran, atau terlalu asyik dengan dunia medsos dan smartphone, dapat menurunkan produktivitas Anda dalam bekerja. Dan bahayanya, jika dibiarkan hal tersebut bisa menjadi sebuah kebiasaan.

Jika kebiasaan ini tidak segera diperbaiki maka akan membawa menuju kehancuran diri sendiri. Penundaan juga bisa menghabiskan biaya bisnis yang kehilangan produktivitas dan keuntungannya.

Sebagai contoh, sebuah laporan pada tahun 2012 menunjukkan bagaimana bisnis menderita kerugian rata-rata 10,396 dollar atau 139 juta tiap tahun, per pegawai yang secara rutin suka menunda. Sungguh mengerikan bukan?

Oleh karena itu, sebelum kebiasaan menunda ini susah lepas dari diri Anda maka secepat mungkin Anda harus mengubahnya. Berikut ini adalah beberapa tips untuk bisa meninggalkan kebiasaan menunda pekerjaan yang dilansir dari jobstreet.com.

1. Mulailah Hari dengan Benar Ubahlah kebiasaan buruk dengan pola hidup sehat. Diawali dengan tidur cukup dan bangun pagi, karena bangun pagi akan membuat tubuh kita lebih segar dan bersemangat, apalagi kita bisa menikmati sejuknya dan segarnya udara pagi hari.

2. Ubahlah Lingkungan Kerja Anda Lingkungan kerja yang baik dapat memicu produktivitas dan kinerja yang lebih nyaman. Jika lingkungan kerja Anda kurang nyaman, Anda bisa segera mengubahnya anda agar lebih nyaman sehingga menjadi lebih produktif. Sebuah lingkungan kerja yang kondusif membuat anda lebih fokus untuk mengerjakan suatu pekerjaan, selain itu dapat meningkatkan motivasi kerja.
Majalah Mens Obsession di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI