Tampilkan di aplikasi

M. Fanshurullah Asa mengawal BBM satu harga

Majalah Mens Obsession - Edisi Khusus 04/2019
8 Mei 2019

Majalah Mens Obsession - Edisi Khusus 04/2019

Saat peresmian SPBU BBM Satu Harga di Yalimo, Papua. / Foto : Sutanto & Dok. Humas

Mens Obsession
Industri Minyak dan Gas Bumi merupakan sektor penting di dalam pembangunan nasional baik dalam hal pemenuhan kebutuhan energi dan bahan baku industri di dalam negeri maupun sebagai penghasil devisa negara sehingga pengelolaannya perlu dioptimalkan. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ditetapkan.

UU tersebut memberikan landasan hukum bagi pembaharuan dan penataan kembali kegiatan usaha Migas nasional mengingat perundang-undangan sebelumnya (UU No. 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara) sudah tak lagi sesuai dengan kondisi terkini dan tantangan yang akan dihadapi ke depan. Ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa:

a. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak diseluruh wilayah NKRI.

b. Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan umum, pengusahaannya diatur agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai.

c. Pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur (BPH Migas).

Dalam melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI, BPH Migas harus mengawal program BBM Satu Harga. Dengah kata lain, lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI ini dipercaya untuk melaksanakan arahan Presiden RI yang diterbitkan melalui PERMEN ESDM Nomor 36 Tahun 2016.
Majalah Mens Obsession di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI