Tampilkan di aplikasi

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement, seperi apa cara kerjanya?

Tabloid Motor Plus - Edisi 1021
25 September 2018

Tabloid Motor Plus - Edisi 1021

Kamera ini nantinya pun bisa digunakan dalam kondisi gelap juga, dan yang pasti 24 jam. / Foto : DOK M+

Motor Plus
Setelah sempat digagaskan beberapa tahun lalu, sistem tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal di uji coba pada Oktober mendatang. ETLE memungkinkan memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa perlu campur tangan petugas kepolisian.

Artinya pengendara tidak langsung dihentikan ketika melakukan pelanggaran lalu lintas. Denda tilang juga bisa langsung dibayarkan lewat ATM, internet banking, atau datang langsung ke bank.

Contohnya misalnya kita menerobos lampu merah atau berhenti melebihi garis yang ditentukan. Tidak akan ada polisi yang memberhentikan atau memperingati. Tau-tau nanti surat tilang akan dikirim ke rumah kita atau domisili yang tertera di Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sebagai persiapan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mempersiapkan pengadaan kamera CCTV, yang nantinya digunakan sebagai alat penunjang sistem E-tilang. “Pengadaan dilakukan karena kamera yang dimiliki Dinas DKI Jakarta fungsinya hanya untuk memonitor semata,” buka Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf.

Kamera ini nantinya pun bisa digunakan dalam kondisi gelap juga, dan yang pasti 24 jam. “Kami langsung foto dan langsung masuk ke back office ini, TMC langsung. Kemudian di TMC ada tim verifikasi sebanyak 4 orang, untuk melakukan pengecekan betul atau tidak mereka melakukan pelanggaran,” ujar Yusuf.
Tabloid Motor Plus di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI