Tampilkan di aplikasi

Wajibnya zakat dan konsekuensinya jika diingkari

Majalah Mulia - Edisi 6/2017
11 September 2017

Majalah Mulia - Edisi 6/2017

Mengingkari kewajiban bayar zakat, dianggap telah keluar dari agama Islam dan layak diperangi.

Mulia
Imam Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa Allah Subhanahu Wata’ala telah menjadikan zakat sebagai salah satu dari lima rukun atau pilar dalam bangunan Islam. Begitu pentingnya zakat, sehingga hampir di setiap ayat Al-Qur’an yang menyebutkan kewajiban mendirikan shalat, selalu diikuti dengan kewajiban membayar zakat. Di antaranya adalah, “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43).

Demikian pula dalam hadits, Islam itu ditegakkan atas lima rukun, yaitu: tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hamba serta Rasul-Nya, juga bersaksi dengan pernyataan itu. Setelah itu mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji bagi yang telah mampu melaksanakannya.” (HR. Muslim).

Karena status zakat wajib dan merupakan pilar dari bangunan Islam, maka siapa mengingkarinya jelas hukumannya. Al-Ghazali melanjutkan, Allah memberikan ancaman keras atas orang-orang yang tidak menunaikan kewajiban berzakat. “Dan orang-orang yang menyimpan emas serta perak, lalu tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritakanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang pedih.” (QS. At- Taubah [9]: 34). Al-Ghazali menuliskan, maksud dari kalimat ‘menafkahkannya’ pada ayat tersebut adalah mengeluarkan kewajiban zakat.

Al-Ahnaf bin Qais pernah berkata, “Ketika kami berkumpul dengan orang-orang Quraisy, tiba-tiba berlalu Abu Dzar Al-Ghiffari, sambil berkata kepadaku, ‘Kabarkanlah kepada mereka bahwa mereka akan dipanggang dengan besi panas yang ditusukkan dari punggung sampai menembus keluar dari lambung, dan ditusukkan pada tengkuk hingga menembus dahi, apabila mereka banyak memiliki harta kekayaan namun tidak mau mengeluarkan zakatnya.” (HR. Muslim).
Majalah Mulia di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI