Tampilkan di aplikasi

Jangan remehkan kebutuhan jiwa dan biologis istri

Majalah Mulia - Edisi 4/2017
11 September 2017

Majalah Mulia - Edisi 4/2017

Istri perlu perhatian, belaian, pujian, senda gurau, jalan-jalan, atau apresiasi positif. Tapi banyak suami yang mengabaikannya.

Mulia
Kehidupan suami istri diikat oleh sebuah akad atau perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalizha). Perjanjian ini tentu mengandung konsekuensi yang tidak ringan bagi kedua pihak. Sebab, akad tersebut berdimensi dunia dan akhirat. Bukan sekadar kontrak sosial yang bersifat duniawi, sebagaimana dipahami orang Barat tentang pernikahan.

Kedudukan suami dan istri dalam keluarga adalah subyek sekaligus obyek. Satu sisi seorang suami adalah subyek dengan kewajiban memenuhi hak istri. Namun pada sisi lain, suami adalah obyek yang wajib mendapatkan hak yang harus ditunaikan oleh istri. “...Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf…” (Al-Baqarah [2]: 228).

Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya al-Jami’ li ahkam al-Qur’an mengatakan, maksud ayat tersebut istri memiliki hak terhadap suaminya, sebagaimana suami juga memiliki hak terhadap istrinya. Jika suami tak maksimal menjalankan kewajibannya, berarti ada hak istri yang tak terpenuhi. Sebaliknya, ketika istri tidak menunaikan kewajibannya dengan baik, maka suami merasa tidak nyaman dalam berkeluarga lantaran haknya dianggap berkurang.

Dalam kehidupan ini, banyak kasus menunjukkan bahwa suami lebih sering mengabaikan hak-hak istri atau tidak menunaikan kewajibannya dengan baik. Inilah sebenarnya pemicu perselisihan yang berujung pada perceraian karena ada hak-hak istri terabaikan. Hak istri dikelompokkan menjadi dua jenis, bersifat lahiriah dan batiniah. Lahiriah berwujud materi, seperti pangan, sandang, dan papan. Keperluan ini biasa dikenal sebagai kebutuhan primer atau asasi. Perlu diingat, standar kebahagiaan seseorang bukan dari pencapaian materi yang telah didapatkan semata.
Majalah Mulia di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI