Tampilkan di aplikasi

Profesi ganda, bagaimana bayar zakatnya?

Majalah Mulia - Edisi 3/2017
11 September 2017

Majalah Mulia - Edisi 3/2017

Artinya dizakati setiap kali memperoleh jika memenuhi syarat yang lain.

Mulia
Tentu dengan demikian apa yang Anda dapatkan dari profesi sebagai dosen maupun trainer adalah harta yang halal dan thayyib hingga tidak diragukan atas adanya kewajiban zakat pada keduanya jika memenuhi syarat, yaitu mencapai nishab, merupakan kelebihan dari kebutuhan primer, bebas hutang jatuh tempo, dan berlalu satu tahun (haul).

Walaupun khusus yang terakhir untuk hasil profesi al- Qardhawi merajihkan tanpa adanya syarat berlalu satu tahun (Yusuf al-Qardhawi, Fiqh al-Zakah,I/437). Artinya dizakati setiap kali memperoleh jika memenuhi syarat yang lain. Mengenai adanya dua sumber penghasilan sebagaimana yang Anda dapatkan, jika sudah mempunyai harta pokok yang telah biasa Anda zakati, maka harta yang Anda peroleh tiap bulan secara fiqih disebut sebagai al-mal al-mustafad.

Maksudnya harta yang diperoleh dalam rentang waktu antara dua tempo zakat. Jika masih belum memiliki harta pokok sebagaimana di atas, berarti penghasilan tersebut adalah modal awal harta pokok zakat. Hasil dari kedua sumber tersebut digabung menjadi satu, dan jika kemudian terkumpul sejumlah satu nishab yaitu setara dengan nilai 85 gr emas, maka sejak saat itulah Anda menjadi calon muzakki.

Bila hingga satu tahun kemudian harta tersebut bertahan bahkan bertambah, maka pada akhir tahun tersebut Anda berkewajiban mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%. Namun jika suatu saat sebelum satu tahun harta tersebut berkurang hingga kurang dari nishab–baik karena untuk membeli perabot, hadiah.
Majalah Mulia di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI