Tampilkan di aplikasi

Mengenal wakaf uang

Majalah Mulia - Edisi 3/2018
8 Mei 2018

Majalah Mulia - Edisi 3/2018

Uang wakaf yang terhimpun dapat diinvestasikan dengan baik pada sektor riil maupun sektor finansial.

Mulia
Masyarakat Muslim di Indonesia lebih akrab dengan istilah dan praktik wakaf tanah daripada wakaf uang. Wajar jika ada sebagian yang memandang wakaf uang tidak boleh. Namun tahun 2002 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang bolehnya wakaf uang.

Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf uang mulai dikenal dan banyak diamalkan umat Islam sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004, yang di antaranya mengatur tentang wakaf uang. Memang dalam kajian mazhab, wakaf uang ada perbedaan pendapat. Ada yang membolehkan, dan ada yang tidak membolehkan.

Pendapat yang membolehkan wakaf uang adalah Mazhab Hanafi. Dalam mazhab ini, wakaf uang boleh, asalkan hal itu sudah menjadi ‘urf (adat kebiasaan) di kalangan masyarakat. Dalam pandangan mazhab Hanafi, hukum yang didasarkan atas ‘urf (adat kebiasaan) memiliki kekuatan yang sama dengan hukum yang ditetapkan berdasarkan nash.

Dalil dari Mazhab Hanafi adalah sabda Nabi, “Apa yang dipandang baik menurut kaum Muslimin, maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk.” (HR. Ahmad).

Mazhab ini pun memberikan penjelasan mengenai metode wakaf uang, yakni dengan menjadikannya modal usaha dengan cara mudharabah atau mubada’ah. Adapun keuntungannya disedekahkan kepada yang diberi wakaf.

Mazhab Maliki berpendapat, boleh berwakaf dengan dinar dan dirham. Dalam penjelasan pada kitab Al- Mudawwanah mengenai penggunaan wakaf uang, yakni melalui pembentukan dana pinjaman.
Majalah Mulia di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI