Sedekah merupakan amalan mulia, bukti keimanan seorang hamba kepada Tuhannya. Tidak heran jika keluarga Nabi dan para sahabat termasuk pribadi-pribadi yang gemar bersedekah. Lantas bagaimana sedekah dijalankan? Dengan sembunyi-sembunyi tentu banyak keutamaannya. Tetapi, apakah menampakkan sedekah terlarang?
Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah membahas hal ini dalam Bab Hukum Menampakkan Sedekah. Menurutnya, seseorang boleh menampakkan sedekahnya. “Namun, ia tidak boleh riya dengan sedekahnya itu. Ada pun menyembunyikan sedekah adalah lebih utama,” tulis Sayyid Sabiq.
Hal ini didasarkan pada firman-Nya, “Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 271).
Dan, sedekah itu banyak sekali ragam dan jenisnya. Di antaranya adalah dengan bekerja. Rasulullah bersabda, “Setiap Muslim wajib bersedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasul, bagaimana jika seseorang tidak memiliki harta?” Nabi menjawab, “Ia bekerja dengan tangannya, sehingga pekerjaannya itu mendatangkan manfaat untuk dirinya, lalu ia bersedekah.”
Sahabat kembali bertanya, “Bagaimana kalau tidak mampu bekerja?” Beliau bersabda, “Menolong orang yang membutuhkan pertolongan.” Sahabat bertanya lagi, “Bagaimana jika ia tidak mampu memberikan pertolongan?” Nabi bersabda, “Melakukan perbuatan yang makruf dan menahan diri dari perbuatan buruk karena sesungguhnya hal itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari).
Semua sedekah itu jika diamalkan hampir pasti akan tampak, setidaknya oleh yang menerima sedekahnya. Jika demikian, tidak masalah tetap saja sedekah itu dilakukan. Andai bisa sembunyi-sembunyi, tentu jauh lebih baik. Namun, ada sedekah yang mau tidak mau harus ditampakkan, yakni senyum kepada sesama Muslim.
“Senyumanmu di hadapan saudaramu adalah sedekah.” (HR.Tirmidzi). Prinsipnya, mari menjadi pribadi yang gemar sedekah, baik dengan cara ditampakkan maupun disembunyikan. Karena sedekah adalah bukti dari keimanan kita kepada Ilahi Rabbi.*/Imam Nawawi