Tampilkan di aplikasi

Wakaf bukan untuk orang kaya

Majalah Mulia - Edisi 4/2018
8 Mei 2018

Majalah Mulia - Edisi 4/2018

Barangsiapa mensyaratkan wakafnya beredar di antara orang-orang kaya saja maka bertentangan dengan kitab Allah

Mulia
Wakaf adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Jika orang yang berwakaf mensyaratkan sesuatu yang bukan merupakan ibadah, misalnya dia mensyaratkan agar wakaf diberikan kepada orang-orang kaya, para ulama berselisih pendapat tentang bentuk wakaf seperti ini. Di antara mereka ada yang membolehkannya, karena ini bukanlah perbuatan maksiat.

Dan, di antara mereka ada yang melarangnya karena merupakan syarat yang tidak sah. Juga karena penyaluran wakaf kepada sesuatu tersebut tidak bermanfaat bagi orang yang berwakaf, baik di dunia maupun akhirat. Ibnu Taimiyah memilih pendapat terakhir. Dia berkata ini adalah pemborosan dan penghamburan harta yang dilarang oleh agama.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak menginginkan harta beredar di antara orang-orang kaya saja, sebagaimana firmannya, “…agar harta itu jangan banyak beredar di tangan orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr [59]: 7). Barangsiapa mensyaratkan agar wakaf atau wasiatnya beredar di antara orang-orang kaya saja maka dia telah menjalankan sebuah syarat yang bertentangan dengan kitab Allah.

Dalam hal ini Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mensyaratkan sebuah syarat yang bertentangan dengan kitab Allah, maka syarat itu tidak sah meskipun dia mensyaratkan 100 syarat, kitab Allah lebih patut dan syarat Allah lebih kuat.” (HR. Bukhari).
Majalah Mulia di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI