Tampilkan di aplikasi

Memahami dan mengamalkan wakaf

Majalah Mulia - Edisi 07/2018
4 Juli 2018

Majalah Mulia - Edisi 07/2018

Wakaf adalah sedekah paling mulia, Allah menjanjikan pahala yang sangat besar

Mulia
Secara etimologis wakaf berasal dari kata waqafayaqifu- waqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. Wakaf merupakan ibadah maliyah (harta) yang memiliki potensi besar untuk dilakukan pengembangan. Harta benda yang diwakafkan, nilai dari wakafnya tetap, sedangkan hasil dari pengelolaan wakaf selalu memberikan manfaat dari hari ke hari.

Ditinjau dari segi syariah, wakaf adalah menahan sesuatu benda guna diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan agama. Para ulama juga memberikan definisi perihal ini. Imam Nawawi menegaskan bahwa wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya, tetapi bukan untuk dirinya, sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.

Ini merupakan pembuktian dari firman Allah, “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah yang Maha Mengetahui.” (QS. Ali Imran [3]: 92).

Menurut Kompilasi Hukum Islam, pengertian wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam Undang- Undang No. 41 Tahun 2004 disebutkan, pengertian wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Majalah Mulia di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI