Tampilkan di aplikasi

Agar status kontrak segera "naik tingkat"

Tabloid NOVA - Edisi 1589
9 Oktober 2018

Tabloid NOVA - Edisi 1589

Ketika menjadi karyawan kontrak bertahuntahun, kita perlu meninjau ulang jenjang karier kita.

NOVA
Anda pekerja dengan status karyawan kontrak? Coba hitung kembali sudah berapa lama Anda berada di dalam status tersebut? Kalau sudah lebih dari 3 tahun, ada baiknya Anda mulai mempertimbangkan untuk mengajukan diri sebagai karyawan tetap atau mungkin mencari pekerjaan baru. Lho, kenapa? Karena Undang-Undang No.13 tahun 2003 mengatur bahwa karyawan hanya diperbolehkan 2 kali perpanjang kontrak. Atau paling lama 3 tahun.

Ada banyak alasan perusahaan menunda atau bahkan tidak mengangkat kita menjadi pegawai tetap. Seperti perusahaan memang butuh karyawan yang berusia muda, agar dapat bekerja lebih dinamis. Selain itu, kinerja dari karyawan yang bersangkutan tidak terlalu baik dan menguntungkan perusahaan. Alasan lainnya adalah, trik perusahaan agar tidak menunaikan kewajibannya terhadap karyawan.

Jika dilihat dari sisi SDM, pengelolaan karyawan kontrak ini lebih mudah dan tidak merepotkan. Itu semua terjadi karena adanya kecenderungan, seiring bertambahnya usia dan masa kerja, maka kinerja seorang karyawan akan menurun. Untuk mengantisipasinya, perusahaan harus menyediakan pelatihan yang anggarannya lumayan tinggi.

Kalau dari sisi manajemen perusahaan, “Jalan pintas untuk mengatasi masalah ini adalah mengganti dengan karyawan baru secara berkala dan itu bisa dilakukan kalau karyawannya bersifat non permanent,” ucap Mariana Puspa Dewi, Financial Consultant dari PT AXA Financial Indonesia.

Analoginya, cukup tekan tombol “start” maka semuanya akan berjalan dengan kecepatan dan kualitas yang konstan. Tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar, cukup menggantikannya dengan karyawan baru yang lebih fresh.
Tabloid NOVA di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI