Tampilkan di aplikasi

Keadilan bagi perempuan kembali diuji

Tabloid NOVA - Edisi 1605
23 November 2018

Tabloid NOVA - Edisi 1605

Saya trauma, saya pernah merasakan bagaimana menderitanya dua bulan di penjara. / Foto : GANDHI WASONO

NOVA
Entah seperti apa perasaan Baiq Nuril saat ini. Yang jelas, rasa galau, geram, sedih, dan senang seolah begitu cepat bergonta-ganti mengisi hatinya. Setelah hampir 4 tahun dibekap cemas, Nuril terlihat agak lega hari-hari ini. Setelah dicengkeram kasus hukum— yang sepertinya menzholiminya—ibu tiga anak ini, tak kuasa menyembunyikan kegembiraannya, pekan lalu.

”Begitu diberi kabar Pak Joko (pengacaranya, red.), saya tengah berada di Mapolda Mataram untuk membuat laporan polisi soal pelecehan seksual yang dilakukan Muslim, saya langsung teriak sambil melompat kegirangan,” ungkap Baiq Nuril (40) kepada NOVA yang menemuinya di Universitas Mataram, Selasa (20/11).

Nuril bebas? Ooh belum. Seperti kita tahu, hari itu Kejaksaan Agung mengeluarkan keputusan untuk menunda eksekusi keputusan Mahkamah Agung (MA)—yakni memasukkan Nuril ke penjara selama 6 bulan dan mendendanya Rp500 juta. Meskipun judulnya “menunda”, namun sangat pantas Nuril mengaku begitu girang.

“Saya trauma, saya pernah merasakan bagaimana menderitanya dua bulan di dalam penjara,” kenangnya, menerawang. Merasa mendapat perlakukan tidak adil, tak menunggu lama, tim pengacara Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Bahkan, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi SH dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (Uram) itu pun melaporkan balik Muslim. Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 Mataram itu dilaporkan ke polisi dengan sangkaan melakukan pelecehan seksual.

Presiden Mendukung. Tentu, bukan hanya Baiq Nuril seorang sebagai perempuan yang mengaku diperlakukan tidak adil oleh hukum di sini. Tapi mengapa kasusnya menjadi sedemikian ramai? Kita, dan ratusan ribu—bahkan jutaan perempuan di Indonesia pasti simpati dengan “ketidakadilan” yang dirasa menyergap perempuan asal Lombok Barat, NTB itu.
Tabloid NOVA di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI