JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan dua Revisi Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU). Yakni UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dengan demikian, jumlah pimpinan MPR RI periode 2019-2024 menjadi 10 orang. Yang kedua, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU ini diatur batas usia menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memimpin rapat terkait pengesahan dua UU tersebut. “Apakah...