Tampilkan di aplikasi

Senjata baru tindak pelanggar

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 31/XXVI
3 Januari 2017

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 31/XXVI

Pertanyaannya apakah sistem ini ampuh menghapus pungli? Pasalnya sistem hanya merupakan alat. Bisa saja alatnya benar berfungsi, tapi malah operator yang mengoperasikannya justru bermasalah. Namun paling tidak sistem ini wajib diapresiasi sebagai kemajuan dalam ranah reformasi hukum. / Foto : Rizky

OTOMOTIF
Petugas Polisi Lalu lintas punya senjata baru dalam menindak para pelanggar, yakni sistem tilang elektronik. Bedanya hanya tata cara pembayaran denda tilang, yang kini disetorkan langsung melalui fasilitas e-banking, sms banking dan ATM Bank BRI. Pelanggar tetap punya dua pilihan, mau pakai slip tilang warna biru ataupun warna merah.

Kalau memilih slip tilang warna biru, maka denda tilang maksimal sesuai UU 22/2009. “Setelah selesai transfer. Maka bukti tilang diserahkan ke pelanggar. Kalau polisi bawa mesin EDC (Electronic Data Capture) maka bisa langsung bayar ditempat,” terang Brigjenpol Indrajit, Wakil Kepala Korps Lalulantas Polri, disela peluncuran sistem tilang elektronik di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakbar (16/12).

Kalaupun harus transfer ke ATM, maka pelanggar bisa janjian dulu dengan petugas yang menindak untuk mengambil bukti tilang pascatransfer ATM. Misalnya di pos polisi ataupun di jalan tempat Polantas bertugas.

Kemudian kalau pilih slip tilang warna merah, maka denda tilang tetap disetorkan melalui sistem e-tilang. Namun pelangar bisa mengajukan keberatan atau eksepsi melalui pengadilan negeri yang ditunjuk sebagai sidang tilang.

Jika sudah diputuskan dalam sidang, namun denda tilang nyatanya lebih sedikit dibanding yang telah disetorkan. Maka selisih denda tilang akan dikembalikan ke pelanggar.
Tabloid OTOMOTIF di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI