Tampilkan di aplikasi

Mendesak segera diberlakukan ERP

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 32/XXVI
3 Januari 2017

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 32/XXVI

ERP merupakan aturan jalan berbayar yang dibebankan pada pengguna kendaraan pribadi ketika melewati jalanjalan tertentu di ibukota. Aturan ini sudah sejak lama diwacanakan. / Foto : Harry

OTOMOTIF
Kesepakatan awalnya, kebijakan Ganjil-Genap (GAGE) hanya sebatas transisi sebelum diberlakukannya sistem Electronic Road Pricing (ERP). Pada Agustus silam, sistem GAGE ini diberlakukan, dan masih berjalan sampai saat ini. Namun, jadi pertanyaan seberapa efektif sistem tersebut untuk mengatasi kemacetan? Sebab, selama 5 bulan GAGE diberlakukan justru tak terlihat dampak signifikan terhadap kemacetan. Beberapa kali pihak kepolisian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi GAGE. Yakni untuk mempercepat pelaksanaan aturan ERP.

“Untuk mempercepat realisasi dimaksud, pihak Dishubtrans Propinsi DKI Jakarta, telah beberapa kali melaksanakan FGD dengan menyertakan seluruh stakeholder, pengamat transportasi, ormas, dan media. Intinya mendorong ERP segera dapat dilaksanakan. Perkembangan terakhir yang dapat dipantau bahwa proses lelang perangkat ERP sudah berjalan,” ungkap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut AKBP Budiyanto juga mengatakan bahwa hasil pemantauan perkembangan terakhir secara kasat mata pada bulan ke-3 pemberlakukan GAGE sampai sekarang, kepadatan justru mulai nampak pada saat pemberlakuan GAGE. Yakni pagi hari pukul 07.00 sampai 10.00 wib dan sore hari pukul 16.00 wib hingga 20.00 wib.

“Sehingga dari Ditlantas Polda Metro Jaya merekomendasikan ke Dinas Perhubungan untuk mengkaji kembali secara komprehensif dan sekaligus mendorong percepatan realisasi ERP,” lanjutnya.

Desakan ini dilayangkan melalui surat pada Desember 2016 dari Dirlantas Polda Metro Jaya kepada Gubernur dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Isinya rekomendasi pengkajian GAGE menuju implementasi ERP.
Tabloid OTOMOTIF di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI