Tampilkan di aplikasi

Kasus kecelakaan bus maut, uji kir harus di benah

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 50/XXVII
18 Mei 2017

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 50/XXVII

Kejadian tabrakan beruntun yang diawali oleh bus nyelonong menghantam deretan kendaraan didepannya terjadi secara berurutan dalam kurun waktu satu minggu. / Foto : istimewa

OTOMOTIF
Kejadian pertama terjadi di long weekend (22/4), yang melibatkan bus PO HS. Transport yang menewaskan 3 orang di turunan Selarong Desa Cipayung, Mega Mendung, Bogor. Lalu paling baru adalah kecelakaan beruntun melibatkan PO Kitrans yang merenggut 12 nyawa meninggal dunia di Ciloto, Puncak, Bogor (30/4).

Disinyalir bus pengundang maut alias tak laik jalan masih banyak bergentayangan. Satu hal yang harus ditegaskan, bahwa pengawasan melalui pengujian KIR nyatanya masih lemah. Terbukti kejadian serupa kembali terjadi, yang menunjukkan kelaikan armada angkutan bus masih sangat menghawatirkan. Penyebabnya pun sama, yakni indikasi adanya rem blong. Sudah jelas tidak laik jalan namun masih digunakan, sungguh miris.

Terkait hal ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang dipimpin oleh Prof. Ir Leksmono Suryo Putranto, MT, Ph.D selaku Ketua Sub 1K LLAJ KNKT, setuju dilakukan perombakan total sistem pengujian KIR. “Hal-hal yang berkontribusi bisa lebih dari satu. Salah satunya boleh jadi administrasi KIR yang harusnya tiap 6 bulan tapi terlewati. Sistem uji KIR selama ini hanya visual, tidak detail. Jadi jelas ada keterbatasan disitu,” terang Prof. Ir Leksmono.
Tabloid OTOMOTIF di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI