Tampilkan di aplikasi

Tren Luxury Bus, tetap pakai kursi, bukan ranjang

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 15/XXV
27 Agustus 2018

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 15/XXV

Infrastrutur jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera yang kian bagus, meningkatkan okupansi jasa angkutan bus. / Foto : SIGIT, Harryt

OTOMOTIF
Infrastrutur jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera yang kian bagus, meningkatkan okupansi jasa angkutan bus. Bahkan kini mulai banyak Perusahaan Otobus (PO) yang menyuguhkan layanan luxury bus. Bahkan sempat mencuat tren sleeper bus yang menggunakan konfigurasi tempat tidur, bukan lagi kursi layaknya bus.

“Kami optimis infrastruktur jalan yang membaik meningkatkan minat masyarakat untuk naik bus. Terlebih saat ini banyak PO bus yang menyediakan layanan luxury bus. Dengan akses jalan tol yang terintegrasi, maka waktu tempuh bisa terukur, tak kalah dengan kereta api,” bilang Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Indonesia (IPOMI).

Masih menurut pria yang akrab disapa Sani ini, sekarang juga cukup banyak PO bus yang punya luxury bus bertingkat alias double decker. “Iya bus AKAP (Antar Kota Antar Propinsi) makin banyak yang pakai double decker,” sambung Sani, yang juga sebagai Direktur PO Putera Mulya Sejahtera.

Nah, definisi luxury bus menurut Sani diperbolehkan tetap menggunakan kursi, bukan ranjang layaknya sleeper bus. “Regulasi soal sleeper bus memang belum ada yang mengatur soal penggunaan ranjang tidur di bus. Jadi yang dibolehkan adalah tetap pakai kursi, bukan ranjang," katanya lagi.

Ia menggarisbawahi, konsep sleeper bus seperti yang pernah viral pada 2016 tak diizinkan beroperasi. “Dulu pernah ada PO Brilian sepenuhnya pakai ranjang, tak diizinkan beroperasi. Jangan salah kaprah, walau akses jalan tol sudah baik tapi aspek safety harus diperhitungkan. Kajiankajian jika terjadi kecelakaan, misalnya bus terbalik-bagaimana nasib penumpang? Kan mesti diperhitungkan,” ungkap Sani.
Tabloid OTOMOTIF di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI