Tampilkan di aplikasi

Rekayasa lalu lintas ganjil-genap, tipu-tipu 'pelat nomor ganda'

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 16/XXVIII
30 Agustus 2018

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 16/XXVIII

Paket kebijakan rekayasa lalu lintas dengan mengaplikasi pembatasan kendaraan melalui pelat nomor ganjil genap, ternyata menimbulkan celah tipu-tipu. / Foto : rizky

OTOMOTIF
Paket kebijakan rekayasa lalu lintas dengan mengaplikasi pembatasan kendaraan melalui pelat nomor ganjil genap, ternyata menimbulkan celah tipu-tipu. Yakni pembuatan ‘pelat nomor ganda’, yang tujuannya mengelabui petugas Kepolisian ketika melintasi ruas jalan yang terkena pembatasan tersebut.

Diakui konsep pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap bukanlah solusi ideal. Namun, masyarakat harus sadar bahwa rekayasa tersebut ditujukan guna mempermudah mobilisasi atlet Asian Games. Tentu semua harus legowo, sambil mengevaluasi efektifitas dan mencari alternatif ideal lainnya.

Karena sejatinya mendambakan Jakarta yang bebas macet, tak selesai hanya dengan membatasi kendaraan lewat plat nomor. Konsep ERP (Electronic Road Pricing) atau jalan berbayar dirasa cukup ideal.

Sebab mengusung azas keadilan, dimana semua pemilik kendaraan (pembayar pajak), juga punya hak yang sama melewati jalan berbayar, tanpa tebang pilih layaknya skema ganjil genap.

Kondisi aktualnya, pemalsuan pelat nomor menjadi jalan pintas bagi pengendara yang tak bertanggungjawab dan egois tinggi.

Beberapa kasus terungkap oleh petugas kepolisian, pengendara mobil menggunakan pelat nomor ganda. Bahkan sempat menjadi viral beberapa waktu lalu. Lantas darimana pelat nomor palsu tersebut didapat? Kami pun melakukan investigasi ke beberapa lapak pedagang jasa modifikasi pelat nomor.

Faktanya, ada tiga model pelat nomor yang bisa digarap. Anda cukup merogoh kocek Rp 100-220 ribu, maka bisa dapat pelat nomor yang mirip aslinya. Walau begitu, petugas polisi tentu tak kehabisan akal dengan menyiapkan metode identifikasi keabsahan pelat nomor. Berikut ini laporan lengkapnya.
Tabloid OTOMOTIF di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI