Tampilkan di aplikasi

Insentif dicabut, siapa yang harus dibela?

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 45-XXVIII
21 Maret 2019

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 45-XXVIII

Pemerintah telah berkonsultasi dengan DPR RI, terkait penyusunan draft regulasi LCEV.

OTOMOTIF
Pemerintah telah berkonsultasi dengan DPR RI (11/3), terkait penyusunan draft regulasi LCEV (Low Carbon Emission Vehicle), yang di dalamnya mencakup finalisasi aturan LCGC (Low Cost Green Car) atau KBH2 (Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau). Skema yang diajukan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perindustrian, yakni insentif PPnBM bagi mobil LCGC yang semula 0% dicabut dan digantikan dengan pengenaan PPnBM sebesar 3%.

Insentif diberikan berdasar pada kadar emisi gas buang yang dihasilkan. “Jadi insentif itu prinsipnya sederhana, kalau emisi semakin tinggi maka PPnBM juga makin tinggi dan sebaliknya. Dengan kebijakan baru diharapkan kita mampu mengekspor dan mengejar Thailand. Skema PPnBM baru ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat namun baru pada 2021. Nantinya skema PPnBM baru ini akan masuk ke dalam Peraturan Pemerintah (PP),” tegas Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI di gedung DPR RI.

Hal ini pun direspons sejumlah wakil rakyat yang duduk di komisi XI DPR RI. Bahwasanya rencana Pemerintah mengembangkan kendaraan listrik, justru mengkebiri mobil LCGC. “Saya konfirmasi saja pada tabel perbandingan skema PPnBM, dalam skema saat ini KBH2 atau LCGC 0%, sekarang menjadi 3%,” ujar Ecky Awal Mucharam, Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS.

Ia melanjutkan, bahwa rencana tersebut kontraprodukif lantaran industri mobil LCGC telah banyak berinvestasi di dalam negeri. Apalagi kata dia, masyarakat yang membeli mobil murah adalah masyarakat kelas menengah. “LCGC juga menjadi penting karena kita mau posisikan mereka seperti apa? Mereka sudah mau investasi di sini, local content sudah banyak, penggemarnya juga kelas petani,” sambungnya.
Tabloid OTOMOTIF di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI