Tampilkan di aplikasi

Wacana penghapusan pajak, siap beli mobil tanpa pungutan biaya

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 21-XXX
3 Oktober 2020

Tabloid OTOMOTIF - Edisi 21-XXX

Event Mobil

OTOMOTIF
Berharap terwujud relaksasi pungutan pajak mobil baru yang telah digaungkan Kementerian Perindustrian, bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Hingga saat ini, dikabarkan sedang dibahas lebih lanjut antar kementerian. Diantaranya Kementerian Keuangan terkait fiskal, bersama kementerian terkait lainnya.

Realisasi penghapusan ataupun korting pungutan pajak mobil tentunya sangat ditunggutunggu masyarakat. Sebab wacana tersebut sudah terlanjur mencuat, sehingga diharapkan tidak berlarut-larut, yang dikhawatirkan makin mengikis angka penjualan di penghujung 2020. Padahal data penjualan Juli dan Agustus mulai menunjukkan tren peningkatan.

Sambil berharap, tak ada salahnya kalau kita hitung harga on the road, jika pungutan pajaknya hilang. Nah, sudah siap beli mobil tanpa pungutan pajak? Simak simulasi harganya. Bukan lagi soal bentuk bodi, kebijakan tarif PPnBM kini menitikberatkan pada seberapa besar emisi gas buang yang dihasilkan, serta konsumsi bahan bakar.

Kebijakan tarif PPnBM telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. PPnBM dipungut sebagai pemasukan pajak kepada Pemerintah Pusat, termasuk pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tabloid OTOMOTIF di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI