Tampilkan di aplikasi

Tetapkan Aturan Pelaksanaan Kurban

Oleh Eko Marleno

Palembang Pos - Edisi 9 Juli 2021

Baturaja - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan aturan tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1442 Hijriyah di masa pandemi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pertanian No : 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tertanggal 18/06/2021, tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam masa pandemi COVID-19," kata Plh Bupati OKU, H Edward Chandra, Kamis (08/07).

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R) atau...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Juli 2021

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 9 Juli 2021
Seni & Budaya

Artikel Seni & Budaya lainnya