Tampilkan di aplikasi

Palembang Pos - Edisi 12 November 2019
Kayuagung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKI, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg, pil ekstasi 200 butir dan ganja 91 gram. Seluruh barang haram tersebut, dimusnahkan dengan cara dicampur deterjen dan diblender lalu dibuang ke dalam septitank toilet.

Kejari OKI, Ari Bintang Prakosa didampingi Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, Andi Supriyadi mengatakan, barang bukti  (BB) tersebut berasal dari ratusan berkas selama kurun waktu September 2018 hingga Oktober 2019. ...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 November 2019

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 12 November 2019
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya