Tampilkan di aplikasi

Oknum Kades Segera Disidang

Oleh Maryati

Palembang Pos - Edisi 12 November 2019

Lubuklinggau - Oknum Kepala Desa (Kades) Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, SY (29), dalam waktu dekat bakal majalani sidang. Pasalnya, berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menyeretnya sudah dilimpahkan penyidik Kejari Lubuklinggau ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

"Kasusnya sudah kita limpahkan ke PN Lubuklinggau, sekitar sepekan lalu," ujar Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Faiq Nur Fikri Sofa, Senin (11/11).

Ditanya jadwal persidangannya, Faiq mengaku jika pihaknya belum menerima ketetapan waktu sidang tersebut.

“Kita...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 November 2019

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 12 November 2019
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya