Lubuklinggau - Oknum Kepala Desa (Kades) Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, SY (29), dalam waktu dekat bakal majalani sidang. Pasalnya, berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menyeretnya sudah dilimpahkan penyidik Kejari Lubuklinggau ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
"Kasusnya sudah kita limpahkan ke PN Lubuklinggau, sekitar sepekan lalu," ujar Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Faiq Nur Fikri Sofa, Senin (11/11).
Ditanya jadwal persidangannya, Faiq mengaku jika pihaknya belum menerima ketetapan waktu sidang tersebut.
“Kita...