Tampilkan di aplikasi

Privasi-Ekspresi Beragama

Oleh Romi Rivano

Palembang Pos - Edisi 12 November 2019

Adanya larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Menteri Agama tidaklah tepat.

Pasalnya, terkait cara berpakaian baik itu penggunaan cadar maupun celana cingkrang merupakan ekspresi beragama seseorang dalam menunjukkan identitasnya dan hal ini masuk dalam wilayah privasi masing-masing.

Tidak mungkin hal ini juga harus diatur negara. Karena merujuk pada Undang-undang dasar (UUD), negara justru memberikan kebebasan pada warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 November 2019

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 12 November 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya