Tampilkan di aplikasi

Tinjau Ulang

Oleh Maryati

Palembang Pos - Edisi 12 November 2019

Menurut saya pelarangan pemakaian celana cingkrang dan cadar oleh menteri agama bagi ASN itu merupakan kewenangan dari pemerintah. Namun hal tersebut mesti tertuang dalam peraturan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

Sejauh ini saya belum melihat praktik bercadar di kalangan ASN, pun demikian dengan pemakaian celana cingkrang.

Sistem sosial budaya nasional Indonesia kita memiliki latar belakang dan pengalaman yang begitu majemuk. Apakah pemakaian celana cingkrang dan cadar bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 November 2019

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 12 November 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya