Tampilkan di aplikasi

Berikan Pendampingan Hukum untuk Iskandar

Oleh Prabu Agustiawan

Palembang Pos - Edisi 14 Desember 2019

Palembang Pos - Edisi 14 Desember 2019
Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih bakal memberikan pendampingan hukum terhadap mantan Direktur PDAM Tirta Prabujaya, Iskandar SE yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. Iskandar diduga melakukan dugaan korupsi penyalahgunaan biaya perjalanan dinas di PDAM Tirta Prabujaya tahun 2016-2018.

“Ya, kita akan memberikan pendampingan hukum terhadap beliau (mantan Direktur PDAM), kemarin bagian hukum sudah menunjuka siapa yang mendampinginya,” ujar Wakil Walikota (Wawako) Prabumulih, H Andriansyah Fikri SH, kemarin.

Pendampingan itu diberikan, sambung...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Desember 2019

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 14 Desember 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya