Tampilkan di aplikasi

Tak Berizin Waterboom Terancam Ditutup

Palembang Pos - Edisi 1 Februari 2020

Palembang Pos - Edisi 1 Februari 2020
Pasalnya, bangunan yang telah berdiri sejak tahun 2009 silam tersebut diduga tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selama berdiri dan beroperasi.

Terkait hal ini Komisi II DPRD OKUS juga telah melakukan Monev kelokasi bersama Dinas Pariwisata, DLH, Dinas PU Tata Ruang, Dinas Perkim, PMPTSP serta Camat setempat.

Akibatnya, usai melakukan Monev, Komisi II DPRD OKUS melalui Ketuanya Ardiyan Gama SH meminta agar pengelola dapat segera mengurus perizinannya atau ditutup.

"Kita dari Komisi II DPRD OKUS...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 Februari 2020

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 1 Februari 2020
Sumatera Selatan