Tampilkan di aplikasi

Harus Ada Laporan

Oleh Amizon

Palembang Pos - Edisi 28 Februari 2020

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pihak leasing atau debt collector tak boleh menarik atau menyita sembarang kendaraan nasabah meski gagal bayar. Keputusan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang rilis per 6 Januari 2020.

Namun, realisasi di lapangan masih terjadi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector. Terkait hal ini, kami sebagai lembaga penegak hukum bertindak harus berdasarkan Undang Undang (UU).

Artinya, harus ada laporan terlebih dahulu dari korban baru bisa ditindak. Percuma kalau...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Februari 2020

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 28 Februari 2020
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya