Tampilkan di aplikasi

Enggan Tanggapi Putusan MK

Oleh Septi Harnika

Palembang Pos - Edisi 28 Februari 2020

Langkah yang harus diambil leasing terhadap nasabahnya jika ada kredit macet atau tunggakan pembayaran yang lamanya sudah diluar perjanjian tidak bisa sepihak lagi atau istilahnya menggunakan pemaksaaan penarikan kendaraan (baik itu motor maupun mobil).

Pasalnya, sudah ada aturan yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana leasing atau debt collector tak boleh menarik atau menyita sembarang kendaraan nasabah meski gagal bayar. Penarikan bisa dilakukan dengan putusan pengadilan.

Keputusan MK ini, tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Februari 2020

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 28 Februari 2020
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya