Tampilkan di aplikasi

Menghilangkan Tindakan Perampasan

Oleh Erika Sepriyanti

Palembang Pos - Edisi 28 Februari 2020

Palembang Pos - Edisi 28 Februari 2020
Pihak leasing melalui debt collector kedepan tidak bisa melakukan tindakan sepihak dengan menarik paksa kendaraan (motor atau mobil) jika terjadi kredit macet nasabah gagal atau menunggak pembayaran angsuran kredit.

Karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penarikan bisa dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan. Jadi dengan kata lain, pihak leasing melalui debt collectornya tak boleh menarik atau menyita sembarang kendaraan nasabah meski gagal bayar.

Putusan MK tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang rilis...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Februari 2020

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 28 Februari 2020
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya