Tampilkan di aplikasi

Otak Pembunuhan Divonis 10 Tahun

Oleh Amizon

Palembang Pos - Edisi 6 Maret 2020

Palembang Pos - Edisi 6 Maret 2020
“Menyatakan terdakwa Muhammad Faisal alias Imat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan meninggal dunia sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Syarif dalam surat tuntutannya.

Terdakwa yang beralamat di Jalan Sungai Gerong, Gang Prabu, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju ini, sebelumnya dituntut pidana...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 Maret 2020

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 6 Maret 2020
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya