Tampilkan di aplikasi

Residivis Simpan Senpi

Palembang Pos - Edisi 6 Maret 2020

Residivis bernama Rano Kurniawan (36), warga Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, diringkus anggota Unit II Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, lantaran kedapatan menyimpan sepucuk senjata api rakitan jenis kecepek beserta sebutir amunisi di dalam karung berisi beras di rumahnya, Kamis (05/03), sekitar pukul 11.10 WIB. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 81 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 Maret 2020

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 6 Maret 2020
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya