Tampilkan di aplikasi

PDIP Bisa Usung Paslon Tanpa Koalisi

Oleh Maryati

Palembang Pos - Edisi 6 Maret 2020

Mura - Salah satu syarat partai politik (parpol) untuk mengusung pasangan calon (paslon) kepala daerah di Musi Rawas (Mura) wajib memiliki delapan perwakilan di legislatif. Jumlah perwakilan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Dalam UU No.10/2016 disebutkan parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu," demikian diungkapkan Komisioner KPU...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 Maret 2020

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 6 Maret 2020
Pilkada

Artikel Pilkada lainnya