Tampilkan di aplikasi

Guru Harus Tempuh Pendidikan Lanjutan

Oleh Cuci

Palembang Pos - Edisi 16 Maret 2020

Palembang - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 terkait tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat, Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan akan mendata semua guru honorer baik itu guru produktif di tingkat SMA dan SMK yang tidak linier dalam waktu dekat ini demi terlaksananya mutu pendidikan yang lebih baik.

Bagi guru yang tidak linier diwajibkan untuk kuliah yang diampuh sesuai dengan mata pelajaran tempat mereka mengajar. “Otomatis jika guru mengajar tidak linier...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 Maret 2020

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 16 Maret 2020
Edukasi

Artikel Edukasi lainnya