Tampilkan di aplikasi

Kebijakan Meringankan

Oleh Novry

Palembang Pos - Edisi 18 Maret 2020

Melihat persoalan gaji yang dihadapi para guru dan tenaga kependidikan honorer ini, seharusnya dikeluarkan kebijakan yang sifatnya meringankan.

Jadi walaupun guru honorer belum memiliki NUPTK, mereka tetap berhak mendapatkan gaji yang sesuai karena aturannya.Apalagi dalam aturan jelas, bahwa tenaga pendidik honorer boleh digaji dengan menggunakan dana BOS. Justru tidak ada alasan untuk tidak membayar karena aturannya dana BOS boleh digunakan untuk gaji guru honorer.

Selama ini anggaran untuk bayar gaji guru honor dari mana? Ya...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 Maret 2020

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 18 Maret 2020
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya