Tampilkan di aplikasi

Pelanggar Prokes Disanksi Hukum

Oleh Maryati

Palembang Pos - Edisi 21 Januari 2021

Palembang Pos - Edisi 21 Januari 2021
Lubuklinggau - Hati-hati, kedepan warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) tidak lagi disanksi sosial. Sebaliknya pelanggar prokes di Kota Lubuklinggau bakal disanksi hukum.

Penerapan sanksi hukum itu akan diberlakukan, setelah Peraturan Walikota (Perwal) Lubuklinggau No.31 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan (prokes) resmi dirubah mejadi Perda.

Perubahan Perwal menjadi Perda tersebut diusulkan langsung oleh Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, dalam rapat koordinasi lintas sektotal dalam rangka analisa dan evaluasi penanganan pandemi Covid-19, yang digelar di Mapolres...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 Januari 2021

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 21 Januari 2021
Seni & Budaya

Artikel Seni & Budaya lainnya