Tampilkan di aplikasi

Saksi Ahli Memberatkan Terdakwa

Palembang Pos - Edisi 3 Desember 2021

Palembang Pos - Edisi 3 Desember 2021
Palembang – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung tahun 2018, pada Dinas PUPR PALI kembali disidang.

Ketiga terdakwa, Sri Dwi Hastuti, Junaidi, dan Rorin Nadian dihadirkan secara virtual dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, Kamis (2/12).

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI, Andi Purnomo SH MH menghadirkan dua saksi ahli yakni Zainudin Muchtar sebagai saksi ahli teknis, dan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Desember 2021

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 3 Desember 2021
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya