Tampilkan di aplikasi

Pelaku Mengaku Tak Menyesal

Oleh Ozi

Palembang Pos - Edisi 6 Januari 2022

Palembang Pos - Edisi 6 Januari 2022
TAK menyesal dan puas. Kalimat yang diungkapkan Diding Apriyanto (27), pelaku pembunuhan sadis pasangan suami istri (pasutri) Marsidi (80) dan Sumini (65). Warga Talang Mutung, RT 0/06, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI ini, ditangkap Selasa (4/1), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Desa Madu Kincing, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dia ditangkap saat hendak melarikan diri dengan menumpangi mobil travel menuju Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin usai...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 Januari 2022

Palembang Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 6 Januari 2022
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya